Beranda

Hubungi dan bergabunglah sebagai mitra kami:

Nurul Hidayah, SP, MP/ Indri Subekti P, SP

Alamat : Pohdengkol - Rejosari - Dawe - Kudus
No HP/ WA  0857 2918 6107 - 0857 2946 8824


Muqadimah



ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﺇﻟﻰ ﻫﺪﻯ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﻮﺭ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ، ﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﺟﻮﺭﻫﻢ ﺷﻴﺌﺎً، ﻭﻣﻦ ﺩﻋﺎ ﺇﻟﻰ ﺿﻼﻟﺔ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻹﺛﻢ ﻣﺜﻞ ﺁﺛﺎﻡ ﻣﻦ ﺗﺒﻌﻪ، ﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺁﺛﺎﻣﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎً .

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ,bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Siapa yang mengajak kepada petunjuk, dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Tidak kurang sedikitpun dari pahala mereka. Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapat dosa seperti orang yang mengikutinya. Tidak kurang sedikitpun dari dosa mereka.”



ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺃﻥ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺑَﺎﺩِﺭُﻭﺍ ﺑِﺎﻷﻋْﻤَﺎﻝ ﻓﺘﻨًﺎ ﻛﻘﻄَﻊِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺍﻟﻤُﻈْﻠِﻢِ، ﻳُﺼْﺒﺢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣُﺆْﻣِﻨًﺎ ﻭَﻳُﻤْﺴِﻲ ﻛَﺎﻓِﺮًﺍ، ﻭَﻳُﻤْﺴِﻲ ﻣُﺆﻣِﻨًﺎ ﻭﻳُﺼْﺒِﺢُ ﻛَﺎﻓِﺮًﺍ، ﻳَﺒﻴﻊُ ﺩِﻳﻨَﻪُ ﺑﻌَﺮَﺽٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪُّﻧﻴﺎ ‏» . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ .


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah seperti malam yang gelap gulita. Di pagi hari seorang laki- laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir di sore harinya. Di sore hari seorang laki-laki dalam keadaan mukmin, lalu kafir dipagi harinya. Dia menjual agamanya dengan barang kenikmatan dunia." (HR. Muslim).


Sebagai umat Muslim, kita tentu sepakat bahwa menunaikan ibadah haji hukumnya fardu. Haji juga salah satu penyokong rukun iman yang berada pada posisi terakhir setelah syahadat, salat 5 waktu, puasa, dan zakat. Dalilnya adalah Surah Ali Imran ayat 96-97, di mana Allah berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” 


Seluruh ulama (tanpa terkecuali) pun sepakat atas fardunya hukum berhaji ini. Dengan begitu, jelaslah sudah bahwa menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan fisik dan finansial.

Lalu, bagaimana dengan umroh?


Umroh, pada dasarnya merupakan ibadah yang dalam tata caranya hampir menyerupai ibadah haji. Hanya waktu pelaksanaannya saja yang berbeda. Oleh karena itu, umrah juga sering disebut haji kecil. Umroh hukumnya fardu, seperti halnya haji. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 196yang artinya:

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Ayat tersebut mengandung makna bahwa Allah memerintahkan umat Muslim untuk menunaikan haji dan umrah secara sempurna (kedua-duanya dilaksanakan dengan baik). Rasulullah pun menganjurkan perempuan untuk ikut berjihad sebagaimana laki-laki, hanya caranya saja yang berbeda, yakni dengan melakukan ibadah umrah. Hal ini sudah diterangkan dalam hadis Nabi dari ‘Aisyah RA yang berbunyi,
“Pernah aku bertanya, ‘Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?’ ‘Ya,’ jawab Rasul, ‘perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah.”

Tidak hanya itu, Allah juga menyerukan hambanya untuk menunaikan ibadah haji dan umrah melalui firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 158 yang artinya:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha mengetahui.”
Juga dalam Surat Al-Baqarah Ayat 196 yang artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman. Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Semoga kita semua diberi kesempatan untuk menjadi tamu Allah di Baitullaah. Amin 


(diambil dari https://umroh.travel/dalil-umroh/)

1 komentar: